Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibiayai meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. penelitian; d. pemanfaatan; e. pembinaan; f. pengendalian; g. pengawasan; h. sistem informasi; dan i. perlindungan dan pemberdayaan Petani.
Your Correction