Correct Article 36
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pengawasan atas Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
