Correct Article 34
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Perencanaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten sesuai dengan rencana program teknis untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pendanaan.
(2) Perencanaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
