Correct Article 33
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Perencanaan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bersumber dari APBN dan APBD meliputi penetapan target dan sasaran luas rencana jangka pendek, menengah, dan panjang di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terhadap:
a. lahan yang dilindungi;
b. lahan yang dialihfungsikan; dan
c. lahan pengganti.
(2) Perencanaan Pembiayaan dilakukan secara berjenjang, koordinatif, dan partisipatif mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan Pembiayaan dilakukan sesuai dengan perencanaan pembangunan pertanian dari tingkat kabupaten sampai dengan nasional secara berjenjang melalui mekanisme perencanaan pembangunan nasional.
(4) Penyusunan perencanaan Pembiayaan dilakukan:
a. secara koordinatif dengan instansi terkait; dan
b. dengan memperhatikan peran dan kondisi masyarakat dan Pelaku Usaha.
Your Correction
