Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota. (2) Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: a. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha; b. kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan/atau masyarakat; c. hibah; dan/atau d. investasi. (3) Dana tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang diperoleh dari badan usaha berupa perseroan terbatas, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. (4) Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diperoleh dari sumber yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak mengikat kepada penerimanya.
Your Correction