Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi kegiatan yang dibiayai, sumber dan bentuk Pembiayaan, serta penyelenggaraan Pembiayaan.
Your Correction