Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah secara berkala. (2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah meliputi: a. kebijakan tentang Pinjaman Daerah; b. posisi . . . depkumham.go.id b. posisi kumulatif Pinjaman Daerah; c. jangka waktu Pinjaman Daerah; d. tingkat bunga Pinjaman Daerah; e. sumber Pinjaman Daerah; f. penggunaan Pinjaman Daerah; g. realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan h. pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.
Your Correction