Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penyaluran, dan penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah. (2) Menteri dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah termasuk pembatalan pinjaman, apabila: a. penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan; dan/atau b. penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman. (3) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi untuk melihat indikasi adanya penyimpangan dan/atau ketidaksesuaian antara rencana penerbitan Obligasi Daerah dengan realisasinya.
Your Correction