Correct Article 55
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Menteri melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah atas:
a. penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah;
dan
b. penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(2) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah atas:
a. penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
b. kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(3) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan atas:
a. penerimaan . . .
depkumham.go.id
a. penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah;
b. penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah; dan
c. pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi Daerah.
Your Correction
