Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib membayar: a. pokok dan bunga setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo; dan b. denda atas keterlambatan kewajiban pembayaran pokok dan bunga Obligasi Daerah. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi Daerah tersebut. (4) Dalam hal kegiatan belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah, kewajiban pembayaran dibayarkan dari pendapatan daerah lainnya. (5) Dalam hal kewajiban pembayaran bunga Obligasi Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut. (6) Realisasi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggarkan dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran.
Your Correction