Correct Article 36
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
(2) Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan serta ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
(3) Pinjaman . . .
depkumham.go.id
(3) Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.
(4) Salinan perjanjian Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, dan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
