Correct Article 31
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui:
a. pembayaran langsung;
b. rekening khusus;
c. pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah;
d. Letter of Credit (L/C); atau
e. pembiayaan pendahuluan.
Your Correction
