Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui: a. pembayaran langsung; b. rekening khusus; c. pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah; d. Letter of Credit (L/C); atau e. pembiayaan pendahuluan.
Your Correction