Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 27
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan perjanjian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan perjanjian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion