Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan perjanjian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction