Correct Article 22
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Perjanjian pinjaman ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan gubernur, bupati, atau walikota.
(2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan;
c. hak dan kewajiban; dan
d. ketentuan dan persyaratan.
(3) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari peneruspinjaman Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.
(4) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari peneruspinjaman Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(5) Perjanjian pinjaman yang dananya bersumber dari Pemerintah selain yang berasal dari peneruspinjaman Pinjaman Dalam Negeri dan/atau peneruspinjaman Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Daerah.
Pasal 23 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
