Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan penilaian atas usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan memperhatikan: a. kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri; b. kebutuhan riil pinjaman Pemerintah Daerah; c. kemampuan membayar kembali; dan d. batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction