Correct Article 18
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diajukan oleh gubernur, bupati, atau walikota kepada Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Penerusan Pinjaman Dalam Negeri merupakan usulan yang sudah tercantum dalam daftar kegiatan prioritas yang dapat dibiayai dari Pinjaman Dalam Negeri.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Penerusan Pinjaman Luar Negeri merupakan usulan yang sudah tercantum dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan paling sedikit dokumen:
a. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
b. APBD tahun berkenaan;
c. perhitungan . . .
depkumham.go.id
c. perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman;
d. rencana penarikan pinjaman; dan
e. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Dalam hal usulan berasal dari peneruspinjaman Pinjaman Luar Negeri, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah harus juga melampirkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(6) Kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.
(7) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan yang diusulkan kepada Menteri.
Your Correction
