Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek yang berupa bunga, dan/atau biaya lainnya dibebankan pada belanja APBD. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam perubahan APBD atau dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
Your Correction