Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b. (2) Penetapan nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2,5 (dua koma lima) dengan memperhatikan perkembangan perekonomian nasional dan kapasitas fiskal daerah. BAB IV . . . depkumham.go.id
Your Correction