Correct Article 12
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kewajiban . . .
depkumham.go.id
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.
(3) Pinjaman Jangka Pendek bersumber dari:
a. Pemerintah Daerah lain;
b. lembaga keuangan bank; dan
c. lembaga keuangan bukan bank.
(4) Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
Your Correction
