Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran. (2) Kewajiban . . . depkumham.go.id (2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan. (3) Pinjaman Jangka Pendek bersumber dari: a. Pemerintah Daerah lain; b. lembaga keuangan bank; dan c. lembaga keuangan bukan bank. (4) Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
Your Correction