Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
Your Correction
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion