Correct Article 3
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
a. taat pada peraturan perundang-undangan;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. efisien dan efektif; dan
e. kehati-hatian.
Your Correction
