Correct Article 4
PP Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN RI
Current Text
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2010. (2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 5 . . .
Your Correction
