Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan yang menyelenggarakan Litbang Perikanan dengan menggunakan kapal atau peralatan Litbang Perikanan milik asing, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri. (2) Untuk . . . (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Litbang Perikanan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri yang dilengkapi dengan: a. data teknis kapal; b. data teknis peralatan di atas kapal; dan c. data anak buah kapal. (3) Dalam hal Litbang Perikanan akan dilakukan oleh penyelenggara litbang milik asing, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerjanya. (4) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima berkas permohonan secara lengkap. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat- syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction