Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan yang menyelenggarakan penelitian perikanan dengan menggunakan bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau Pasal 19 ayat (1), wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri. (2) Untuk . . . (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Litbang Perikanan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri yang dilengkapi dengan: a. informasi dan/atau keterangan mengenai nama bahan kimia dan/atau bahan peledak dan/atau alat dan/atau bangunan yang akan digunakan, termasuk spesifikasi, jumlah, dan sifat bahaya yang ditimbulkan secara jelas; b. informasi dan/atau keterangan mengenai cara penggunaan bahan dan/atau alat sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk tindakan pengamanannya; c. data tenaga ahli yang akan melaksanakan litbang, disertai riwayat hidup dan sertifikat keahliannya; dan d. rekomendasi dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang. (3) Dalam hal Litbang Perikanan akan dilakukan oleh penyelenggara litbang milik asing, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang menjadi mitra kerjanya. (4) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima berkas permohonan secara lengkap. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat- syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction