Correct Article 26
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang akan melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan harus melaporkan kedatangannya kepada pejabat yang berwenang, kecuali apabila Litbang Perikanan dilakukan di laboratorium.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di luar 12 mil laut dan/atau lintas provinsi;
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah perairan di atas 4 mil sampai dengan 12 mil laut dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
c. Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah administrasi dan wilayah perairan sampai dengan 4 mil laut.
Your Correction
