Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, setiap penyelenggara Litbang Perikanan dan/atau peneliti wajib: a. menghormati budaya dan adat istiadat yang berlaku di daerah setempat; dan b. memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Your Correction