Correct Article 16
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, setiap penyelenggara Litbang Perikanan dan/atau peneliti wajib:
a. menghormati budaya dan adat istiadat yang berlaku di daerah setempat; dan
b. memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Your Correction
