Correct Article 13
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga Litbang Perikanan departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.
(2) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b diutamakan pada pengembangan eksperimental perikanan.
(3) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang non departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c diutamakan pada penelitian dasar perikanan dan penelitian terapan perikanan.
(4) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.
(5) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dan huruf f diutamakan pada pengembangan eksperimental perikanan.
Your Correction
