Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perorangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau lembaga litbang milik swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan. Pasal 12 . . .
Your Correction