Correct Article 10
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan meliputi:
a. perorangan;
b. perguruan tinggi;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. lembaga litbang milik pemerintah; dan/atau
e. lembaga litbang milik swasta.
(2) Lembaga Litbang milik pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. lembaga Litbang Perikanan departemen;
b. lembaga litbang departemen;
c. lembaga litbang non departemen;
d. lembaga litbang pemerintah daerah;
e. lembaga litbang badan usaha milik negara; dan
f. lembaga litbang badan usaha milik daerah.
Your Correction
