Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA; b. wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/ kota; c. landas kontinen INDONESIA; dan d. laut lepas.
Your Correction