Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelitian terapan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penelitian yang memanfaatkan hasil penelitian dasar perikanan, dan diarahkan untuk tujuan praktis guna memperoleh pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan. (2) Pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengetahuan praktis dan teknologi terapan yang langsung dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan dan pengembangan usaha perikanan.
Your Correction