Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelitian dasar perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penelitian yang bersifat eksploratif dan/atau eksperimental untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi penelitian terapan perikanan. (2) Ilmu pengetahuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa data dan informasi ilmiah tentang prinsip- prinsip dasar dari fenomena atau fakta serta interaksi keduanya yang teramati di bidang perikanan. Pasal 6 . . .
Your Correction