Correct Article 5
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penelitian dasar perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penelitian yang bersifat eksploratif dan/atau eksperimental untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi penelitian terapan perikanan.
(2) Ilmu pengetahuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa data dan informasi ilmiah tentang prinsip- prinsip dasar dari fenomena atau fakta serta interaksi keduanya yang teramati di bidang perikanan.
Pasal 6 . . .
Your Correction
