Correct Article 4
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
(1) Kegiatan Litbang Perikanan meliputi:
a. penelitian dasar perikanan;
b. penelitian terapan perikanan; dan/atau
c. pengembangan eksperimental perikanan.
(2) Kegiatan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam wilayah Litbang Perikanan.
Your Correction
