Correct Article 47
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan litbang, pengambilalihan hasil Litbang Perikanan, dan/atau pengambilalihan data dan sampel perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 dilaksanakan dengan tidak mengurangi kemungkinan kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
