Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenakan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari biaya litbang yang dikeluarkan dan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
Your Correction