Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis dikenakan kepada setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1). (2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dalam hal tidak memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan/teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi: a. kegiatan Litbang Perikanannya dihentikan sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan; b. izin dicabut apabila setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak melaksanakan kewajibannya. (4) Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1), dalam hal tidak memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan/teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak untuk mengakses data hasil Litbang Perikanan dari unit pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 44 . . . Pasal 44 (1) Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan Litbang Perikanan dikenakan kepada setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), atau Pasal 28 ayat (1). (2) Selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi: a. setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), atau Pasal 28 ayat (1), dikenakan sanksi denda; dan b. setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi denda dan/atau pengambilalihan atas hasil Litbang Perikanan oleh Pemerintah.
Your Correction