Correct Article 42
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau lembaga litbang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 16 huruf b, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. penghentian sementara izin Litbang Perikanan;
c. pencabutan izin Litbang Perikanan; dan/atau
d. denda.
Your Correction
