Correct Article 41
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
(1) Setiap peneliti dan penyelenggara Litbang Perikanan yang melakukan invensi yang berdampak pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesejahteraan masyarakat, diberikan penghargaan oleh Menteri.
(2) Penyelenggara Litbang Perikanan lembaga swadaya masyarakat atau swasta yang melakukan Litbang Perikanan berisiko tinggi untuk kepentingannya harus memberikan jaminan sosial, keamanan, dan keselamatan kepada penelitinya.
(3) Penyelenggara Litbang Perikanan pemerintah yang melakukan Litbang Perikanan berisiko tinggi untuk kepentingan negara memberikan jaminan sosial, keamanan, dan keselamatan kepada penelitinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX . . .
Your Correction
