Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang Perikanan sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction