Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Litbang Perikanan yang berupa data dan informasi Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 33 ayat (2) dikelola oleh unit pengelolaan data yang dibentuk oleh Menteri.
Your Correction