Correct Article 38
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
Hasil Litbang Perikanan yang berupa data dan informasi Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf a dan huruf b dan Pasal 33 ayat (2) dikelola oleh unit pengelolaan data yang dibentuk oleh Menteri.
Your Correction
