Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri MENETAPKAN kebijakan pertukaran data dan informasi dengan penyelenggara litbang asing, dengan prinsip untuk sebesar-besarnya dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
Your Correction