Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan di luar negeri wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan tidak dapat dilakukan di INDONESIA. (3) Jumlah sampel yang dapat dibawa ke luar negeri paling banyak sesuai dengan kebutuhan analisis yang diatur dalam perjanjian pengiriman sampel (material transfer agreement/MTA) antar lembaga litbang yang melakukan kerja sama Litbang Perikanan. (4) Pengolahan . . . (4) Pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan peneliti INDONESIA. (5) Setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa denda serta kepemilikan data dan sampel diambilalih oleh negara. (6) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Your Correction