Correct Article 35
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
(1) Hasil Litbang Perikanan yang tidak bersifat rahasia dan diperlukan masyarakat, dijamin Pemerintah untuk dipublikasikan dan didiseminasikan guna menunjang pengembangan usaha perikanan.
(2) Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara Litbang Perikanan untuk melaksanakan diseminasi hasil Litbang Perikanan kepada masyarakat.
Your Correction
