Correct Article 33
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
(1) Hasil Litbang Perikanan yang diperoleh di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan wajib dilaporkan oleh perorangan dan/atau lembaga litbang asing kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berupa data, informasi, dan teknologi perikanan menjadi milik bersama penyelenggara litbang asing dan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerja.
(3) Hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berupa produk biologi perikanan dan hasil samping penelitian menjadi milik bersama Pemerintah dan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerja.
(4) Menteri dapat mengambil alih kepemilikan atas hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan mengganggu stabilitas ekosistem, keamanan, dan pertahanan di laut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan bersama atas hasil Litbang Perikanan yang berupa produk biologi perikanan dan hasil samping penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 34 . . .
Your Correction
