Correct Article 31
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
(1) Hasil Litbang Perikanan dimanfaatkan oleh Pemerintah dalam penyusunan kebijakan pembangunan perikanan.
(2) Kebijakan pembangunan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan taraf hidup nelayan, pengolah ikan, dan pembudi daya ikan;
b. meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
c. mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
d. meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
e. meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
f. meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
g. mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal;
h. menunjang upaya pelestarian sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan;
i. mendukung penataan ruang perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
j. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan ilmiah lainnya.
Pasal 32 . . .
Your Correction
