Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil kegiatan penelitian dasar perikanan dan penelitian terapan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berupa: a. hasil penelitian; dan b. hasil samping penelitian. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa: a. data perikanan; b. informasi perikanan; c. produk biologi perikanan; dan d. teknologi perikanan. (3) Hasil . . . (3) Hasil samping penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa: a. biota; b. air tertentu; dan c. produk perikanan.
Your Correction