Correct Article 20
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penggunaan bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.
(2) Tenaga ahli yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga yang terlatih dan memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan karakteristik bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan yang akan digunakan dalam Litbang Perikanan.
Your Correction
