Correct Article 19
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penggunaan alat dan/atau cara dan/atau bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diperbolehkan sepanjang alat dan/atau cara dan/atau bangunan tersebut merupakan obyek Litbang Perikanan dan/atau digunakan secara terbatas.
(2) Alat . . .
(2) Alat penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua jenis alat yang karena sifatnya apabila digunakan dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(3) Cara penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua teknik dan/atau metode yang dalam penerapannya tidak memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(4) Bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang penempatannya mengakibatkan terganggunya alur pelayaran, aliran sungai, irigasi atau suaka perikanan.
Your Correction
