Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, Menteri memberikan arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan. (2) Arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. rencana strategis pembangunan perikanan; dan b. kebijakan pemerintah yang terkait dengan pembangunan perikanan. (3) Dalam memberikan arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dan penyerasian Litbang Perikanan dengan pihak terkait.
Your Correction