Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN TASIKMALAYA DARI WILAYAH KOTA TASIKMALAYA KE SINGAPARNA DI WILAYAH KABUPATEN TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction